Minggu, 01 Januari 2012

PROFESI GURU DAN PENGEMBANGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, telah menimbulkan kompleksnya kehidupan di masyarakat. Kondisi seperti ini menuntut semakin terspesialisasikannya kemampuan seseorang dalam melakukan tugas-tugas tertentu, termasuk tugas sebagai guru dalam melaksanakan aktivitas pendidikan.
                        Untuk terselenggaranya proses belajar mengajar secara optimal, guru memiliki kedudukan yang strategis. Tentang strategis dan  mendasarnya peranan guru didalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan belajar mengajar, para pakar pendidikan dunia barat mengatakan : “I’ve never seen a good student without a good teacher”. Ungkapan tersebut menyatakan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan taraf kehidupan semua generasi bangsa. Maka dari itu semakin berkembangnya jaman guru semakin diutamakan oleh pemerintah sehingga akhirnya guru disebut sebaai pekerjaan profesi.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penyusun ungkapkan di atas, maka dalam penyusunan makalah ini penyusun merumuskan beberapa permasalahan, diantaranya :
1        Apa itu profesi?
2        Apa saja ciri-ciri perilaku dan syarat-syarat guru yang professional itu?
3        Bagaimana kajian mengenai profesi guru?
4        Bagaimana kode etik seorang guru yang profesinal?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk :
1.      Menjelaskan pengertian dan makna profesi
2.      Mengenal ciri-ciri perilaku dan syarat-syarat guru yang professional, terutama mengenai penguasaan konsep, penerapannya dalam kegiatan belajar mengajar, upaya perbaikannya serta kegiattan professional lainnya.
3.      Memahami kajian mengenai profesi guru
4.      Memahami dan menghayati peranannya di dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan..

D.    Sistematika Penulisan
                        Untuk memudahkan penulis dan pembaca dalam penyusunan makalah ini maka kami menyusun makalah ini dengan sistematika penulisan sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan yang mencangkup (1) latar Belakang, (2) Rumusan Masalah, (3) Tujuan penulisan, dan (4) Sistematika Penulisan. Bab II Pembahasan yang berisi (1) Pengertian Profesi, (2) Alasan kenapa guru disebut pekerjaan profesi, (3)  Kode etik guru profesional. Bab III Penutup yang berisi (1) Kesimpulan dan (2) Saran

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi
Sebagai titik tolak dalam menjelaskan pengertian profesi, maka berikut ini dikutip apa yang dikemukakan oleh McCully, bahwa profesi adalah “ a focation in which prefessed knowledge of some departement of learning or science is used in its aplication to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it” (Cully,1969:130). Definisi ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan profesional digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan orang lain.
           Sosok antara seseorang teknisi dengan seorang profesional pada dasarnya berbeda. Walau diakui, bahwa keduanya sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, namun pada seorang profesional pekerjaannya juga dilandasi oleh adanya”infomed responsivensess” yakni suatu ketanggapan yang bijak untuk kemaslahatan orang lain.
           Sebagai bandingan Edgard H. Schein dan Diana W. Komers mengemukakan bahwa terdapat ciri unik dari profesi yaitu sebagai berikut :
1.      Profesi adalah seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang dianggap cocok dalam suatu masyarakat.
2.      Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu yang panjang selama pendidikan dan pelatihan.
3.      Seorang profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk dapat  mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan bagi upaya peningkatan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur yang ilmiah, serta  menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada layanan yang ahli,serta secara sadar diupayakan dan ditujukan demi kemaslahatan orang lain.
Dengan kata lain seorang pekerja profesional selalu akan memberikan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi kemampuan profesional serta falsafah yang mantap. Mengingat hakikat yang dimiliki, maka seorang pekerja profesional di dalam pekerjaannya akan menampakkan dimilikinya keterampilan teknis dan prosedural yang didukung sikap kepribadian tertentu, karena dilandasi oleh pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus (kode etik).

B.     Ciri-Ciri Profesi dan Syarat Guru profesional
Seperti yang telah penyusun uraikan pada bagian A ciri-ciri profesi dapat diperluas lagi dengan bagian-bagian berikut:

1.      Pekerjaaan itu mempunyai fungsi  dan signifikasi sosial, karena diperlukan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Di pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak dari suatu profesi.
2.      Menuntut keterampilan tertentu yang di peroleh lewat pendidikan dan pelatihan yang intensif dan dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu.
4.      Ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya, beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik. (Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi yang mewadahi profesi tersebut).
5.      Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka secara perorangan atau kelompok, penyandang profesi tersebut memperoleh imbalan financial atau material.
Sedangkan ciri-ciri profesi menurut Westby Gibson (1965) yaitu:
1.      Adanya pengakuan dari masyarakat.
2.      Memiliki sekumpulan bidang ilmu yang mendukung profesi tersebut, yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
3.      Diperlukan persiapan.
4.      Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring sehingga hanya orang yang berkompeten yang dapat bekerja.
5.      Memiliki organisasi professional, yang melindungi kepentingan anggotanya dan berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat termasuk tindak-tanduk etis professional pada anggotanya.
Sedangkan untuk melakukan kewenangan profesionalitasnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam, sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya, maka profesi guru memerlukan persyaratan khusus, antara lain:
  1. Memiliki ketrampilan yang didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Memiliki tingkat pendidikan keguruan yang memadai
  4. Memiliki kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
  5. Mampu mengikuti perkembangan melalui aktualisasi diri sejalan dengan dinamika kehidupan yang terus berkembang secara cepat.

C.    Kajian Tentang Profesi Guru
Sebuah adigum klasik, namun tetap relevan untuk dikaji maknanya, menyatakan: apabila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari. Adigum sederhana bermakna sinis ini, ternyata mempunyai makna yang amat mendalam, sebab merangsang kaji tilik untuk lahir dan tumbuhnya keyakinan, betapa guru menempati posisi yang amat penting bagi kemaslahatan murid-muridnya.
Dalam kapasitas: guru sebagai (1) pekerja professional dengan fungsi kemanusiaan (2) dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki; (3) sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik, jelas dituntut pemilikan kapasitas diri yang memadai. Kapasitas diri ini berupa adanya keikhlasan berlandaskan panggilan nurani untuk melayani orang lain.
Menyambung uraian diatas, secara khusus berikut ini akan ditunjukan beberapa landasan hukum yang mendasari bahwa jabatan guru sebagai satu jabatan profesi. Dengan ditetapkannnya Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dengan beberapa aturan pelaksanaaannya, terutama dalam bentuk peraturan pemerintah (seperti PP No. 27, 28, 29, 30, 31) menunjukan upaya pendidikan di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, karena produk hukum tersebut telah memberikan dasar/alasan pemikiran dan sekaligus memberikan rujukan mengenai pokok-pokok pemecahan masalah yang berkenaan dengan upaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Pada bab 1, pasal 27 ayat 1, menegaskan bahwa tenaga kependidikan mempunyai tugas : “ untuk menyelenggarakan kegiatan belajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan atau member pelayanan teknis dalam bidang pendidikan”. Sedangkan ayat 2 memberikan rincian tentang jenis tenaga kependidikan sebagai berikut : “ tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar”. Mengenai tenaga penidik, pasal 1, ayat 8 menjelaskan bahwa : “ tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik”. Sedangkan tenaga  pengajar pada pasal 27 ayat 3 diartikan sebagai “tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas untuk mengajar, yang pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen”. Dengan demikian berarti kedalam kategori tenaga pendidik itu termasuk pengajar (yaitu guru dan dosen). Pembimbing (dewasa ini disebut guru pembimbing) dan pelatih.
                        Mengenai jenjang jabatan guru yang selaras dengan kepangkatan diatur dalam surat edaran bersama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 57686/MPK/1989, Nomor 38/SE/1989, yaitu pada pokok II bagian 2 yang menyatakan jenjang jabatan guru sebagai berikut: Guru Pratama , Guru Pratama Tingkat I, Guru Muda, Guru Muda tingkat 1, Guru Madya, Guru Madya tingkat 1, Guru Dewasa, Guru Dewasa tingkat 1, Guru Pembina, Guru Pembina tingkat 1, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya, dan Guru Utama.
                        Tanpa ada maksud untuk mengingkari bahwa mutu unjuk kerja professional yang penuh pada dasarnya adalah sesuatu yang terus berkembang, sehingga pertumbuhan dalam jabatan juga merupakan salah satu ciri khas keprofesionalan, Nampaknya dalam satu system yang ideal harus disadari minimal adanya tiga lapisan tenaga professional. T. Raka Joni (1992) mengklasifikasikan hal itu sebagai berikut : pertama adalah tenaga pemula yaitu praktisi yang baru berkecimpung sekitar 1-3 tahun dalam pekerjaannya, yang kedua adalah tenaga penengah yaitu praktisi yang sudah cukup tinggi mutu kerjanya, sehingga penyelenggaraan layanan pendidikan secara rutin berlangsung efisien dan efektif, dan yang ketiga adalah praktisi dalam  pakar dengan pengalaman serta pendidikan tambahannya, selain untuk pengoperasian system juga telah memiliki visi serta komitmen disamping kemampuan untuk berpartisipasi aktif didalam pengembangan sistem, baik dari segi peningkatan teknis maupun dari sudut pengkajian kritikal.
                        Dalam rangka profesi tenga kependidikan, ada satu jabatan fungsional lagi yang disebut dengan Widyawiswara yaitu tenaga kependidikan yang berfungsi sebagai guru dan bekerja pada pusat pendidikan dan pelatihan diberbagai Departemen dan Unit kerja diluar lembaga sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah. Mengenai jenjang jabatannya diatur dalam Keputusan Presiden R.I No.49 Tahun 1989 (Khususnya Pasal 1 Ayat 2 ).
                        Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan guru sebagai profesi memang telah diakui secara hukum, dan untuk lebih memperjelas gambaran mengenai posisi guru dalam jabatan tenaga kependidikan di Indonesia, dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1.      Tenaga Penidikan terdiri atas :
a.       Pengajar ( Guru ).
b.      Guru Pembimbing
c.       Pembimbing atau Penyuluh Pendidikan
d.      Widyaiswara
e.       Pelatih
f.       Tutor
2.      Pengelola  Satuan pendidikan
a.       Kepala Sekolah
b.      Wakil Kepala Sekolah
3.      Penilik sekolah
4.      Pengawas
5.      Peneliti dan Pengembang dibidang pendidikan
a.       Pengembang program pengajaran (ahli kurikulum)
b.      Pengembang alat pengukuran dan penilaian
c.       Pengembang media ajar
d.      Peneliti pendidikan
e.       Ahli psikologi persekolahan
6.      Pustakawan
7.      Laboran
8.      Teknisi sumber belajar.

D.    Kode Etik Profesi Guru
Dalam kaitan dengan uraian sub-topik ini, akan disajikan bahasan tentang kode etik guru yang hanya berhubungan secara lebih langsung dengan guru sekolah dasar, disamping memang sajian ini diperuntukan pada pra-jabatan guru sekolah dasar.
Kode Etik Profesi Guru
Dalam melaksanakan tugas mendidik, guru melakukan hubungan sosial dengan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan itu. Guru berhubungan langsung dengan murid-murid, teman sejawat dan dengan masyarakat khususnya orang tua murid.
Kode etik bagi suatu organisasi professional adalah sangat penting dan menasar karena kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijungjung tinggi oleh setiap anggotanya. Karena itu, dengan sendirinya kode etik berfungsi untuk mendinamisir setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalnya demi kemaslahatan orang lain. Hanya dengan cara demikian inilah petugas professional tersebut tidak akan ketinggalan jaman.
Menurut ketentuan yang termuat dalam Landasan dan Pedoman Organisasi PGRI (Kode Etik PGRI, 1974) bahwa didalam menunaikan kerjanya sebagai seorang professional Guru Indonesia mempedomani dirinya dengan kode etik sebagai berikut:
1)      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2)      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3)      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik. Tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaannya.
4)      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6)      Guru secara sendiri-sendiri dan /atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
7)      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan.
8)      Guru secara bersama-sama memeihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9)      Guru melaksanakan segala ketentuan dan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Guru professional adalah orang atau individu yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan tingkat kemampuan yang optimal dengan menggunakan tehnik pengajaran yang berlandaskan intelektual. Kini guru dengan keprofesinalitasannya telah diakui oleh Negara dengan adanya Undang-undang yang telah disyahkan oleh pemerintah. Guru yang professional itu memerlukan pelatihan yang cukup, diakui oleh masyarakat dan dapat menjalankan kode etik keprofesionalannya yang telah disepakati bersama.
B.  Saran
Dari semua uraian yang telah dipaparkan penulis dalam makalah ini maka jelaslah bahwa sesungguhnya tugas yang dipikulkan dipundak para abdi bangsa yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini sangat mulia. Tinggal sekarang para guru kita (termasuk para calon guru) harus mampu untuk memberikan makna teradap sebutan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu. Dan pada sisi yang lain, masyarakat harus bisa menempatkan guru dengan pada posisi yang sesungguhnya (menghargai keprofesionalannya).

DAFTAR PUSTAKA
Kartadinata, S., Dantes, Nyoman. (1997). Landasan-landasan Pendidikan Sekolah Dasar. Bandung: Depdikbud.
Triono. (2010). Guru Sebagai Profesi. [Online]. Tersedia: http://id.wordpress.com/?ref=footer [2 Maret 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar